Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, penghasilan diartikan dengan pendapatan; perolehan. Penghasilan dapat diartikan sebagai jumlah uang yang diterima dalam jangka waktu tertentu, yang telah dikurangi dengan biaya lainnya. Ini biasa disebut pendapatan bersih. Cakupan pengertian penghasilan ialah segala tambahan dalam segi ekonomis yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan individu.
Penghasilan yang dimiliki seseorang sepersekian persennya adalah pajak yang harus dibayarkan kepada negara, jumlah persenan pajak yang diwajibkan ditentukan dari penghasilan dan faktor lainnya. Setiap uang pajak yang dibayarkan oleh Anda sebagai warga negara, akan dimasukkan dalam kas pendapatan negara yang digunakan dalam membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah untuk kesejahteraan rakyat.
Pajak penghasilan yang disingkat dengan PPh adalah pajak yang dikenakan kepada pribadi atau badan dari penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Pajak ini melekat pada subjek yang dikenai pajak, sehingga disebut pajak subjektif. Untuk pajak penghasilan pasal 21 ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang wajib pajak orang pribadi (WPOP) dalam negeri atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya.
Pengertian Pajak PPh Pasal 21
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Terbagi dalam enam kategori peserta yang diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan pasal 21 ini yang didasarkan pada Perdirjen PER-32/PJ/2015 Pasal 3, berikut ulasannya.
- Pegawai, bisa diartikan sebagai orang yang melakukan pekerjaan dengan menggunakan tenaganya baik secara fisik maupun pikiran kepada perusahaan dan mendapatkan balas jasa sesuai dengan perjanjian sebelumnya.
- Penerima uang dari pesangon, pensiunan, uang manfaat pensiun, tunjangan atau jaminan hari tua juga termasuk ahli warisnya.
- Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, mereka meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas atau tidak terikat, seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan juga aktuaris. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang sinetron, sutradara, foto model, pelukis, dan seniman lainnya juga termasuk dalam wajib pajak kategori bukan pegawai. Olahragawan, agen iklan, pengawas atau orang yang mengelola proyek. Pembawa pesanan, baik yang mencari pelanggan maupun yang menjadi perantara. Pemberi jasa dalam bidang teknik, fotografi, elektronika, ekonomi, sosial serta pemberi jasa yang memberikan jasanya kepada suatu kepanitiaan.
- Anggota dewan komisaris ataupun dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap diperusahaan yang sama.
- Mantan Pegawai.
- Dan kategori terakhir ini adalah peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, diantaranya seperti :
- Peserta perlombaan, baik dalam bidang olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan jenis lomba lainnya.
- Peserta rapat, konferensi sidang, pertemuan, atau juga kunjungan kerja.
- Peserta maupun anggota yang berada dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu.
- Peserta pendidikan dan pelatihan.
- Peserta kegiatan lainnya.
Tarif PPh Pasal 21
Pajak penghasilan pasal 21 dibebankan kepada wajib pajak yang sudah memiliki penghasilan, tarifnya pun beragam berdasarkan aturan Penghasilan Kena Pajak (PKP) berikut.
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Penghasilan Kena Pajak adalah pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dikenakan PKP sebesar Penghasilan Neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru. Sementara pegawai tidak tetap dikenakan PKP sebesar Penghasilan Bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru. Sedangkan untuk pegawai yang termuat dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c, dikenakan sebesar 50% atas PKP dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP dalam satu bulan.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dijelaskan sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar Wajib Pajak serta keluarga, dalam satu tahun. Maka tidak termasuk dalam PPh Pasal 21. Sedangkan berdasarkan PMK No. 101/PMK. 010/2016, Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan Wajib Pajak sama dengan atau tidak lebih dari Rp54.000.000,-. Yang termasuk dalam objek tidak wajib pajak adalah berikut :
- Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
- Rp 54.000.000,- untuk istri yang memiliki jumlah penghasilan tersebut telah digabung dengan penghasilan suami.
- Rp 4. 500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga kandung serta keluarga dalam garis keturunan serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dan paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Tarif Progresif
Didasarkan dari Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, adapun tarif progresif pada tarif pajak pribadi seperti berikut.
- Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
- Penghasilan Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
- Penghasilan Rp250.000.000,- sampai Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif sebesar 25%.
- Penghasilan di atas Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 30%.Sedangkan untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 20% lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP.
Undang-Undang PPh Pasal 21
Adapun beberapa aturan-aturan yang ditetapkan untuk pajak penghasilan pasal 21 ini, diantaranya adalah.
- Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sampai Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi.
- Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.010/2016 tentang penetapan bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan menimbang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Pemerintah No. 68/2009 tentang tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2010 tentang tata cara pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.
Contoh Cara Menghitung PPh Pasal 21
Untuk lebih memahami bagaimana cara menghitung pajak penghasilan pasal 21, berikut diberikan ilustrasi atau gambaran contoh untuk dapat menghitung pajak penghasilan Anda sendiri nantinya :
Tania adalah seorang freelancer dengan status belum menikah dan sudah memiliki NPWP. Penghasilannya sebesar Rp 2.000.000 per minggu. Diakumulasikan sebulannya berjumlah Rp 8.000.000. Perhitungan pajak Tania yang gajinya dibayarkan secara mingguan adalah sebagai berikut:
Rp2.000.000 x 4 = Rp8.000.000,-.
Penghasilan bruto = Rp8.000.000,-.
Biaya Jabatan = 5% x Rp8.000.000 = Rp400.000,-.
Penghasilan neto sebulan = Rp7.600.000,-.
Penghasilan neto setahun = 12 x Rp7.600.000 = Rp91.200.000,-.
PTKP setahun untuk Wajib Pajak Tidak Kawin adalah Rp54.000.000 = Rp91.200.000 – Rp54.000.000,-.
Penghasilan Kena Pajak setahun = Rp37.200.000,-.
PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp37.200.000 = Rp1.860.000,-.
Maka PPh Pasal 21 dalam satu bulan yang dikenakan pada penghasilan Tania adalah Rp38.750,-.
Kesimpulan dan Penutup
Surat Pemberitahuan atau yang disingkat spt adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan karyawan di Indonesia, batas waktu pembayaran pajak ditetapkan di tanggal 10 setiap bulannya dengan batas akhir hingga tanggal 20 dibulan yang sama. Untuk melaporkan hal tersebut Anda harus masuk terlebih dahulu ke akun PKP yang sudah terdaftar, akan ada beberapa berkas yang dibutuhkan untuk Anda upload. Setelahnya akan diminta verifikasi terkait data yang ingin dikirimkan, Anda bisa melakukan cek email secara berkala untuk mengetahui apakah sudah diterima berkas Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan simpan dengan baik.
Ulasan di atas bisa membantu Anda sebagai objek wajib pajak, ada hal-hal yang harus Anda perhatikan untuk diikuti agar tidak salah dalam membayarkan nantinya. Pastikan untuk membayar pajak sesuai dengan tanggal jatuh temponya, karena keterlambatan pembayaran bisa menjadi denda bagi Anda. Pembayaran bisa dilakukan dengan offline dan online sesuai dengan aturan yang berlaku, kemudahan ini bisa sangat membantu Anda yang kesulitan menjangkau tempat pembayaran secara offline. Untuk menghindari keterlambatan dalam pembayaran, sediakan simpanan senilai pajak yang ditetapkan agar bisa digunakan sesuai waktu pembayaran pajaknya.